PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan...
Pasal 32
BAB 8 — KERJA SAMA PENGGUNAAN SIKP
(1) Direktur Jenderal selaku Pengelola SIKP dapat melakukan kerja sama dalam rangka penggunaan SIKP dengan: a. Kementerian/Lembaga; dan b. Pemerintah Daerah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama. (3) Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain: a. pelatihan SIKP; dan b. monitoring pengunggahan data calon debitur oleh Pemerintah Daerah. (4) Direktur Jenderal memberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menandatangani Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah.
