PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan...
Pasal 34
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyalur dan Penjamin yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus melakukan pengunggahan data melalui koneksi langsung antar sistem berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dalam rangka penggunaan SIKP yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
