PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Protokol dan Kesekretariatan Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Protokol; b. Subbagian Kesekretariatan Kepala BPOM; c. Subbagian Kesekretariatan Sekretaris Utama; d. Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; e. Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; f. Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan; dan g. Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Penindakan.
