PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bagian Protokol dan Kesekretariatan Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan protokol pimpinan; dan b. pelaksanaan urusan kesekretariatan pimpinan.
