PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 90
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Protokol dan Kesekretariatan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan protokol dan urusan kesekretariatan pimpinan.
