PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 89
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Dukungan Substansi Pimpinan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi dan analisis dan pengkajian substansi bagi pimpinan. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program Strategis Pimpinan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi tindak lanjut program strategis pimpinan.
