Pasal 93
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan protokol pimpinan. (2) Subbagian Kesekretariatan Kepala BPOM mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan Kepala BPOM. (3) Subbagian Kesekretariatan Sekretaris Utama mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan Sekretaris Utama. (4) Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. (5) Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. (6) Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan. (7) Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan Deputi Bidang Penindakan.
