PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 74
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Disiplin Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman teknis pengelolaan kinerja dan disiplin, penetapan target kinerja individu, monitoring dan evaluasi capaian kinerja individu dan kedisiplinan, pelaporan penilaian prestasi kerja pegawai, serta administrasi cuti. (2) Subbagian Kesejahteraan, Gaji, dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman teknis dan pengelolaan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan, serta penatausahaan gaji dan tunjangan. (3) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan dan kearsipan.
