PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Kearsipan terdiri dari: a. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Disiplin Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Kesejahteraan, Gaji, dan Tunjangan; dan c. Subbagian Persuratan dan Kearsipan.
