PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 72
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis pengelolaan kinerja dan disiplin sumber daya manusia; b. pengelolaan kinerja dan disiplin sumber daya manusia; c. pengelolaan kesejahteraan, gaji, dan tunjangan; dan d. pengelolaan persuratan dan kearsipan.
