PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan Barang Milik Negara dan layanan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. perencanaan dan pengelolaan karier sumber daya manusia; d. pengelolaan kinerja sumber daya manusia; dan e. pengelolaan persuratan dan kearsipan.
