PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga;
b. Bagian Perencanaan dan Pengelolaan Karier Sumber Daya Manusia; c. Bagian Pengelolaan Kinerja dan Kearsipan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
