Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Kerja Sama Regional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama dan fasilitasi hubungan dan pendanaan luar negeri regional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau Association of South East Asian Nations (ASEAN) dan/atau ASEAN dengan mitra eksternal di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (2) Subbagian Kerja Sama Regional II mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama dan fasilitasi hubungan dan pendanaan luar negeri regional non-Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau non-Association of South East Asian Nations (ASEAN) dan intrakawasan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (3) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama dan fasilitasi hubungan dan pendanaan luar negeri multilateral di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
