Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri regional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau Association of South East Asian Nations (ASEAN) dan/atau ASEAN dengan mitra eksternal, non- ASEAN, intrakawasan, dan kerja sama luar negeri multilateral di bidang pengawasan Obat dan Makanan; dan b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan dan pendanaan luar negeri regional Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara atau Association of South East Asian Nations (ASEAN) dan/atau ASEAN dengan mitra eksternal, non-ASEAN, intrakawasan, dan hubungan luar negeri multilateral di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
