PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 430
BAB 10 — PUSAT
Bidang Baku Pembanding terdiri atas: a. Subbidang Baku Pembanding Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Zat Adiktif, dan Obat Tradisional; dan b. Subbidang Baku Pembanding Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan.
