PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 429
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Bidang Baku Pembanding menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan baku pembanding pengujian obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengelolaan baku pembanding pengujian obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan.
