PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 431
BAB 10 — PUSAT
(1) Subbidang Baku Pembanding Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Zat Adiktif, dan Obat Tradisional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan baku pembanding pengujian obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, dan obat tradisional.
(2) Subbidang Baku Pembanding Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan baku pembanding pengujian suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan.
