PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 426
BAB 10 — PUSAT
Bidang Mikrobiologi dan Biologi Molekuler terdiri atas: a. Subbidang Mikrobiologi dan Biologi Molekuler Obat dan Suplemen Kesehatan; dan b. Subbidang Mikrobiologi dan Biologi Molekuler Obat Tradisional, Kosmetik, dan Pangan.
