PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 427
BAB 10 — PUSAT
(1) Subbidang Mikrobiologi dan Biologi Molekuler Obat dan Suplemen Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan pengujian mikrobiologi dan biologi molekuler obat dan suplemen kesehatan. (2) Subbidang Mikrobiologi dan Biologi Molekuler Obat Tradisional, Kosmetik, dan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan pengujian
mikrobiologi dan biologi molekuler obat tradisional, kosmetik, dan pangan.
