PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 425
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Bidang Mikrobiologi dan Biologi Molekuler menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pengujian mikrobiologi dan biologi molekuler obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan; b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengembangan pengujian mikrobiologi dan biologi molekuler obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan.
