PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 422
BAB 10 — PUSAT
Bidang Kimia Pangan dan Air terdiri atas: a. Subbidang Mutu dan Gizi; dan b. Subbidang Cemaran, Residu, dan Bahan Berbahaya.
