PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 421
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Bidang Kimia Pangan dan Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pengujian mutu, gizi, cemaran, residu, dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan dalam pangan dan air; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengembangan pengujian mutu, gizi, cemaran, residu, dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan dalam pangan dan air.
