PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 423
BAB 10 — PUSAT
(1) Subbidang Mutu dan Gizi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan pengujian mutu dan gizi pangan. (2) Subbidang Cemaran, Residu, dan Bahan Berbahaya mempunyai tugas melakukan penyusunan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan pengujian cemaran, residu, dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan dalam pangan dan air.
