PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 405
BAB 10 — PUSAT
Bidang Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan dan Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Manajerial dan Sosial Kultural; dan b. Subbidang Perencanaan dan Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
