PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 406
BAB 10 — PUSAT
(1) Subbidang Perencanaan dan Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Manajerial dan Sosial Kultural mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan manajerial dan sosial kultural. (2) Subbidang Perencanaan dan Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan teknis.
