PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 404
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bidang Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan manajerial, sosial kultural, dan teknis; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang perencanaan dan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan manajerial, sosial kultural, dan teknis.
