PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 384
BAB 10 — PUSAT
Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan b. Subbidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
