PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 385
BAB 10 — PUSAT
(1) Subbidang Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. (2) Subbidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
