PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 383
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengembangan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
