PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 378
BAB 10 — PUSAT
(1) Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPOM melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
