Pasal 377
BAB 9 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas sejumlah fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur Utama. (4) Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenjang jabatan tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
