PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 376
BAB 9 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, dan evaluasi. (2) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan dan kerumahtanggaan.
