PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 355
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Subdirektorat Penyidikan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Olahan terdiri atas: a. Seksi Penyidikan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; b. Seksi Penyidikan Kosmetik; dan c. Seksi Penyidikan Pangan Olahan.
