Pasal 356
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Seksi Penyidikan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyidikan di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan. (2) Seksi Penyidikan Kosmetik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyidikan di bidang kosmetik. (3) Seksi Penyidikan Pangan Olahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyidikan di bidang pangan olahan.
