Pasal 354
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Subdirektorat Penyidikan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Olahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penyidikan obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
