Pasal 330
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Seksi Pengamanan Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengamanan dan pencegahan tindak pidana obat.
(2) Seksi Pengamanan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengamanan dan pencegahan tindak pidana narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. (3) Seksi Tata Operasional mempunyai tugas melakukan urusan tata operasional pengamanan dan pencegahan tindak pidana Obat dan Makanan.
