PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 331
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Subdirektorat Pengamanan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Olahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan pencegahan tindak pidana obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
