PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 329
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Subdirektorat Pengamanan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Obat; b. Seksi Pengamanan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; dan c. Seksi Tata Operasional.
