Pasal 328
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Subdirektorat Pengamanan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengamanan dan pencegahan tindak pidana obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan pencegahan tindak pidana obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamanan dan pencegahan tindak pidana obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan pencegahan tindak pidana obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan e. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
