PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 319
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
(1) Seksi Pemberdayaan Komunitas Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan komunitas pendidikan di bidang pangan olahan. (2) Seksi Pemberdayaan Organisasi Sosial dan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan organisasi sosial dan kemasyarakatan di bidang pangan olahan.
