PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 303
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Subdirektorat Inspeksi Pangan Teknologi Baru terdiri atas: a. Seksi Inspeksi Sarana Produksi Pangan Teknologi Baru; b. Seksi Inspeksi Peredaran Pangan Teknologi Baru, Bioterorisme, dan Pertahanan Pangan; dan c. Seksi Tata Operasional.
