Pasal 302
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Subdirektorat Inspeksi Pangan Teknologi Baru menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi pangan teknologi baru, dan inspeksi peredaran pangan teknologi baru, bioterorisme, dan pertahanan pangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi pangan teknologi baru, dan inspeksi peredaran pangan teknologi baru, bioterorisme, dan pertahanan pangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi
pangan teknologi baru, dan inspeksi peredaran pangan teknologi baru, bioterorisme, dan pertahanan pangan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi pangan teknologi baru, dan inspeksi peredaran pangan teknologi baru, bioterorisme, dan pertahanan pangan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi pangan teknologi baru, dan inspeksi peredaran pangan teknologi baru, bioterorisme, dan pertahanan pangan; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
