Pasal 304
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
(1) Seksi Inspeksi Sarana Produksi Pangan Teknologi Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan inspeksi sarana/fasilitas produksi pangan teknologi baru. (2) Seksi Inspeksi Peredaran Pangan Teknologi Baru, Bioterorisme, dan Pertahanan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan inspeksi peredaran pangan teknologi baru, bioterorisme, dan pertahanan pangan.
(3) Seksi Tata Operasional mempunyai tugas melakukan urusan tata operasional pengawasan pangan risiko tinggi dan teknologi baru.
