Pasal 291
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang inspeksi pangan olahan tertentu, pangan steril komersial, dan pangan teknologi baru; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang inspeksi pangan olahan tertentu, pangan steril komersial, dan pangan teknologi baru;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inspeksi pangan olahan tertentu, pangan steril komersial, dan pangan teknologi baru; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inspeksi pangan olahan tertentu, pangan steril komersial, dan pangan teknologi baru; e. pelaksanaan inspeksi dan penilaian sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi pangan risiko tinggi dan teknologi baru; f. pengambilan contoh (sampling) di sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi pangan risiko tinggi dan teknologi baru; g. pelaksanaan surveilan pangan risiko tinggi dan teknologi baru; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inspeksi pangan olahan tertentu, pangan steril komersial, dan pangan teknologi baru; dan i. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
