PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 292
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru terdiri atas: a. Subdirektorat Inspeksi Pangan Olahan Tertentu; b. Subdirektorat Inspeksi Pangan Steril Komersial; c. Subdirektorat Inspeksi Pangan Teknologi Baru; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
