PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 290
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pangan risiko tinggi dan teknologi baru.
