PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 273
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Subdirektorat Registrasi Pangan Olahan Risiko Rendah dan Bahan Tambahan Pangan terdiri atas: a. Seksi Registrasi Pangan Olahan Risiko Rendah; b. Seksi Registrasi Bahan Tambahan Pangan; dan c. Seksi Tata Operasional.
