Pasal 274
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
(1) Seksi Registrasi Pangan Olahan Risiko Rendah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan registrasi pangan olahan risiko rendah. (2) Seksi Registrasi Bahan Tambahan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan registrasi bahan tambahan pangan. (3) Seksi Tata Operasional mempunyai tugas melakukan urusan tata operasional registrasi pangan olahan.
