Pasal 272
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Subdirektorat Registrasi Pangan Olahan Risiko Rendah dan Bahan Tambahan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang registrasi pangan olahan risiko rendah dan bahan tambahan pangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi pangan olahan risiko rendah dan bahan tambahan pangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi pangan olahan risiko rendah dan bahan tambahan pangan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi pangan olahan risiko rendah dan bahan tambahan pangan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi pangan olahan risiko rendah dan bahan tambahan pangan; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
