PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 258
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Subdirektorat Standardisasi Keamanan Pangan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi Bahan Tambahan Pangan; b. Seksi Standardisasi Bahan Penolong dan Kemasan; dan c. Seksi Standardisasi Cemaran dan Bahan Berbahaya.
